Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di dalam Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang mana mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia sudah pernah diperbarui dengan tampilan yang dimaksud lebih lanjut lengkap serta modern, sehingga memudahkan penggunanya pada waktu berada pada luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah lama diakui di tempat beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang dijalankan merupakan langkah progresif Indonesia di mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya dalam kawasan Asia Tenggara.
Meskipun pembaharuan pada SIM ini bukan terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya tambahan informatif. Salah satu yang mana paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang tersebut menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi pada negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang tersebut diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia lalu Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat serta tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan juga alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang dimaksud untuk memverifikasi SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di dalam luar negeri. Hal ini juga dapat menimbulkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan rakyat kemudian petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang digunakan tertera dalam di SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di keterangan resmi.
Format baru SIM ini telah mulai berlaku juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah diakui di tempat beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang dimaksud ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di dalam Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan juga Singapura. Namun, di tempat Singapura, SIM Indonesia cuma berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, serta setelahnya itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang tersebut berkendara dalam Malaya juga harus miliki SIM Internasional yang digunakan masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga mampu mengajukan permohonan SIM Malaya untuk mengendarai kendaraan bermotor dalam negeri jiran.






