Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung pada Kasus Mabuk Massal ke Kalsel?
Jakarta – Pil putih tak bermerek berubah jadi penggerak puluhan warga di Kalimantan Selatan, mengalami “mabuk kecubung“. Hingga akhir pekan kemarin, dari puluhan penduduk itu, beberapa masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin.
Seperti diketahui, penderita ‘mabuk kecubung’ itu berdatangan ke Rumah Sakit Jiwa itu sejak 5 Juli lalu. Selang 10 hari kemudian, jumlah agregat pasiennya bertambah berubah menjadi 50 orang. Pada akhir pekan kemarin Dinas Aspek Kesehatan Kalimantan Selatan menyatakan ada 56 pasien.
Mereka yang berusia 22-50 tahun yang dimaksud datang dari bervariasi wilayah seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Batola, kemudian Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk 15 Juli telah terjadi pula disampaikan dua pasien meninggal.
Informasi pil putih tak bermerek didapat dari keterang para pasien itu. Pil yang digunakan sedang diteliti kemudian ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian kepolisian itu diduga mengandung ekstraksi buah kecubung.
Hasil temuan yang digunakan baru diketahui hingga saat ini adalah pil yang disebutkan masuk jenis carnophen yang mana miliki komposisi parasetamol, carisoprodol, serta kafein. “Ketiga isi itu diduga menciptakan efek samping yang dimaksud mirip dengan buah kecubung,” kata Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Firdaus Yamani, hari terakhir pekan lalu, 20 Juli 2024.
Firdaus, yang dimaksud juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kesejahteraan Jiwa Negara Indonesia (PDSKJI) itu menerangkan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil carnophen termasuk narkotika golongan I serta bersifat ilegal. Adapun isi lebih banyak rinci dari pil putih itu, mengutip informasi dari kepolisian setempat, mengantisipasi hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Unit Surabaya.
Firdaus juga menyatakan keadaan pasien yang masih dirawat hingga akhir pekan kemarin sudah ada semakin baik. Namun, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Firdaus meminta-minta agar rakyat tiada sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung, apalagi menggabungnya dengan obat yang mana lain.
“Ini harus jadi keprihatinan kita dengan sebab walaupun baru indikasi, namun, (kecubung) ini berbahaya oleh sebab itu menyebabkan halusinasi,” katanya sambil menambahkan, “Perlu kolaborasi dengan bervariasi pihak untuk mengedukasi penduduk agar menjauhi konsumsi tumbuhan ini.”
Terpisah, Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Ahli pengembangan Penyelesaian Tradisional Jamu Negara Indonesia (PDPOTJI) menyatakan bahwa kecubung telah bukan digunakan lagi sebagai salah satu obat tradisional. Kecubung pada masa kini digolongkan sebagai tumbuhan beracun.
Dulu, kecubung berbagai digunakan sebagai obat untuk menambah stamina dan juga meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Sayangnya, tidaklah semua khalayak dapat tahan dengan efek samping dari kecubung yang tersebut dapat menyebabkan halusinasi, meningkatnya gairah seksual secara tiba-tiba, kelainan denyut jantung sampai mengalami kematian.
Dijelaskan Inggrid, efek samping kecubung berasal dari senyawa alkaloid, atropin juga skopolamin. Efek bekerja bervariasi tergantung pada dosis, cara konsumsi, juga kondisi kesegaran individu. Ciri keracunan, disebutkannya, biasanya muncul di waktu 30 menit hingga dua jam setelahnya konsumsi, lalu dapat bertahan selama berhari-hari.
ALIF ILHAM, ANTARA
Artikel ini disadur dari Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung dalam Kasus Mabuk Massal di Kalsel?






