Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan
Jakarta – Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat serta Banten menciptakan pernyataan akademik terkait kesulitan penetapan dosen di jabatan akademik guru besar atau profesor. Ketua Umum Paguyuban tersebut, Eddy Jusuf Supardi mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian proses penetapan profesor sesuai hakikatnya.
Secara hukum berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jenjang jabatan akademik dosen terus terdiri berhadapan dengan asisten ahli, lektor, lektor kepala, serta profesor. “Maka profesor merupakan jabatan akademik yang hanya sekali boleh dimiliki oleh dosen tetap,” kata beliau lewat penjelasan tertulis, Kamis 18 Juli 2024.
Selain itu, Paguyuban Profesor mempersoalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.
Menurut Eddy, Permendikbudristek itu bertentangan dengan Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Pendidikan Tinggi. “Tidak diatur atau dikenal tentang Profesor Kehormatan,” ujarnya.
Karena itu, secara secara hukum jenjang jabatan akademik profesor dilarang untuk diberikan terhadap penduduk yang tersebut bukanlah dosen tetap, atau tidaklah bekerja pada perguruan tinggi, telah tiada mengajar atau identik sekali tidak ada pernah mengajar pada perguruan tinggi, juga terhadap pihak yang tidaklah miliki kualifikasi akademik, kompetensi, kemudian latar belakang sekolah sesuai dengan tugasnya mengajar pada perguruan tinggi.
Profesor, kata dia, merupakan dosen permanen yang memangku jabatan akademik tertinggi dalam suatu perguruan tinggi. Sebagai dosen, maka profesor ke suatu perguruan tinggi wajib mencari, menemukan, mendiseminasikan, menjunjung tinggi, serta berperilaku berdasarkan kebenaran juga kejujuran. “Bukan berdasarkan kekuasaan, kedudukan, serta uang atau materi,” ujarnya.
Proses penilaian kemudian penetapan dosen untuk memangku jabatan akademik profesor menurut Eddy, wajib diwujudkan oleh penilai yang tersebut telah terjadi teruji rekam jejaknya sebagai pihak yang mana menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, tidaklah menggunakan kekuasaan, lalu tidak ada tergiur oleh uang atau materi. Prosesnya juga wajib dijalankan secara transparan juga akuntabel oleh pemerintah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang digunakan baik.
Artikel ini disadur dari Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan





