DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons perihal wacana pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengemukakan keanggotaan DPA nantinya bisa jadi diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang tersebut telah lama selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang bisa jadi sekadar tergabung pada lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak semata-mata para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang mana dinilai tepat pada memberikan pertimbangan kebijakan terhadap presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang tersebut lain dikarenakan tidak ada mesti harus mantan presiden yang dimaksud bisa jadi ada ke Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga menganggap bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang dianggap kompeten untuk bisa saja memberikan arahan pada perkembangan negara.
“Itulah tempat yang dimaksud mulia untuk orang-orang yang mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesia menjadi lebih lanjut baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk mengemukakan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu miliki hak prerogatif untuk memilih semua warga yang dimaksud dianggap layak untuk sanggup membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, satu di antaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana pembaharuan Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang digunakan bukan baik di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan pernyataan yang digunakan diterima Tempo melalui program WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini hanya saja untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang digunakan sekarang sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang mana fungsinya tak signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud dapat dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang tersebut jenjang karirnya sudah ada buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih banyak besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai pada situ, Bivitri turut menyoroti mengenai penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, sikap ketua DPA dapat dijabat secara bergantian ke antara anggota yang tersebut ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma kesulitan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, pada pasal yang digunakan sama, jumlah agregat anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden kemudian bukan dibatasi secara rigid. Bivitri menganggap ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden sebab menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tiada belaka datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut menyampaikan bahwa gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan situasi ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang dimaksud didesain itu cuma untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah untuk Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





