Bisnis

Peritel Cemas Rokok Ilegal Makin Menjamur Buntut Standardisasi Kemasan

JAKARTA – Pelaku perniagaan ritel khawatir dengan adanya polemik kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Aturan ini dinilai akan semakin membebani transaksi jual beli barang tembakau yang digunakan selama ini telah dilakukan menjadi salah satu kontribusi pendapatan utama bagi peritel.

Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel lalu Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan barang kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi masyarakat yang tersebut bermakna, sehingga sejumlah menyebabkan pertentangan juga penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.

“Peraturan ini mendapat sejumlah penolakan, pada dasarnya dikarenakan banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang memang benar dirugikan menghadapi aturan tersebut. Kalau bukan dirugikan, bukan kemungkinan besar ada pertentangan. Hal ini yang dimaksud perlu digarisbawahi pembuat kebijakan,” ungkapnya, belum lama ini.

Baca Juga: Menelisik di area Balik Bahaya Rokok Ilegal

Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan mengakibatkan kerancuan ketika pembelian produk-produk tembakau serta akan menyebabkan berbagai faktor lain yang semakin merugikan publik maupun pemerintah ke depannya. Salah satu faktor yang paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.

Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan pengamanan konsumen lantaran melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang dimaksud tepat terkait produk, dan juga kebebasan untuk memilih.

Padahal, peritel sudah ada konsisten menghindari akses perdagangan rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah. Terkait dengan pencegahan anak-anak membeli rokok ini, peritel mengakui tak ada dukungan dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi. Alih-alih, komitmen peritel membatasi akses pelanggan hanya sekali bagi pembeli dewasa ini muncul dari kesadaran hingga dukungan inisiatif dari sektor tembakau.

Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang digunakan akan dialami pelaku usaha akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan hasil yang dijual di dalam pasaran. “Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang tersebut dibutuhkan individu,” imbuhnya.

Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi pelanggan rokok di radius 200 meter dari pusat institusi belajar serta tempat bermain anak di PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui sejumlah masalah.

“Aturannya sendiri bagi kami rancu sebab belum didefinisikan secara detail. Tempat yang tersebut dapat dijadikan tempat bermain anak pun beragam, mampu cuma pada pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang dimaksud sebetulnya juga rancu akibat pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik,” jelas dia.

Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai

Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini lantaran transaksi jual beli item tembakau yang selama ini sudah dijalankan sesuai aturan terancam mengalami sejumlah perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini dalam lapangan bukan memungkinkan. Hingga ketika ini, pihaknya dengan asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan sektor hasil tembakau secara berimbang.

“Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai sektor hilir, lantaran sampai ketika ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan komoditas tembakau sebagai penyumbang terbesar penyelenggaraan negara kita, bukanlah malah menekan,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button