Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 kemudian RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik

JAKARTA – Rencana Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang pengamanan item tembakau juga rokok elektronik berada dalam dibahas Kementerian Kesejahteraan sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku sektor yang digunakan menyatakan tidaklah ikut serta di proses sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 kemudian RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi umum juga kementerian lain di proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tiada diadakan dengan benar.
“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omset para penjual kecil hingga peritel kemudian koperasi secara signifikan juga dapat memutus mata pencaharian pedagang,” ujarnya, Awal Minggu (16/9/2024).
Dia menekankan penyusunan aturan yang tersebut menyentuh sektor-sektor di tempat luar kemampuan fisik seperti sektor juga perdagangan seharusnya melibatkan kementerian terkait untuk menegaskan kepentingan yang mana lebih lanjut luas juga dipertimbangkan.
“Jika terkait kebugaran seperti urusan dengan dokter serta lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di tempat luar kebugaran seperti persoalan lapangan usaha maupun perdagangan harus melibatkan kementerian terkait,” kata Trubus.
Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan berbentuk kemasan polos (plain packaging) di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan ini menyeragamkan kemasan barang tembakau dan juga rokok elektronik dan juga melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku bidang mengingatkan bahwa kebijakan ini sanggup memberikan dampak yang mana bukan diharapkan, salah satunya peningkatan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai kebijakan ini mempunyai dampak signifikan yang tersebut perlu diperhatikan dengan serius. Dia khawatir penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal dikarenakan identitas item akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke item ilegal yang miliki biaya terpencil lebih banyak terjangkau.
“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku sektor tembakau, namun yang menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tidak ada sehat dan juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.
Ketua Umum Aliansi Komunitas Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman juga menyuarakan desain kemasan polos. Pasal ini bukan masuk akal dan juga tidak ada seharusnya ada di dalam di aturan.
Menurut dia, kebijakan ini justru akan membuka kesempatan bagi peredaran rokok ilegal yang digunakan lebih besar sulit dikendalikan. “Adanya kemasan polos sejenis sekadar membiarkan konsumen jadi buta, yang tersebut akhirnya malah akan menguntungkan item ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini menolak aturan kemasan polos,” kata Budiman.





