Nasional

Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali dalam pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Pengamat urusan politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai kebijakan pemerintah (parpol) miliki hak lalu kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap manusia calon kepala wilayah (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan sanggup dijalankan ketika masih pada proses pendaftaran di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dimaksud awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya lalu beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

“Iya dapat diadakan (pencabutan dukungan), memang benar rutin dilaksanakan di tempat pilkada-pilkada sebelumnya dan juga terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Hari Minggu (1/9/2024).

Menurut Ujang, hal yang dimaksud merupakan suatu yang dimaksud umum terjadi juga dapat diadakan oleh partai politik, termasuk di area pemilihan kepala daerah 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa jadi berubah masih dapat digoyang, masih bisa saja cabut apa namanya dukungannya tersebut, sebab memang benar batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.

Ujang menilai apabila KPU tak mempunyai alasan untuk menolak calon baru yang tersebut diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain telah terjadi dicabut. Karena, kebijakan akhir pada pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.

“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak ada boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU bukan sanggup menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mana tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidaklah bisa saja mengandai-andai tentang hukum, kalau masalah pendaftarannya, kalau memenuhi aturan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tiada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.

Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk pemilihan kepala daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan datang calon bupati Kendal yang digunakan diusung dari PKB di area pemilihan gubernur 2024.

Related Articles

Back to top button