Pengamat Politik: Jangan Kebanyakan Ngurus Selebgram, Putusan MK Mau Disiasati dalam Baleg DPR

JAKARTA – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah mendiskusikan rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan gubernur disoroti berbagai pihak. Tak tercuali oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Pasalnya, Baleg DPR mengebut bahas RUU Pemilihan Kepala Daerah setelahnya adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengubah ambang batas persyaratan pencalonan kepala tempat dan juga memutuskan ketentuan batas usia minimal calon kepala wilayah harus dipenuhi ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di area Baleg DPR dengan memberlakukan semata-mata pada partai yg tiada punya kursi di tempat DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap memperlihatkan pakai threshold 20-25% utk bisa saja mencalonkan pada pilkada,” cuit Burhanuddin di tempat akun X @BurhanMuhtadi, Rabu (21/8/2024).

Kritikan juga datang dari Pengajar pemilihan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. “Jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa persyaratan threshold (ambang batas) pencalonan yang digunakan direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. Kenapa perwakilan rakyat tiada bersuara seperti pengumuman rakyat serta corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah ada dianggap angin lalu oleh mereka?” cuit Titi di tempat akun X @titianggraini.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus juga menyalahkan Baleg DPR. “Baleg & Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah mengatasi batas penghitungan batas minimal usia dihitung SEJAK PELANTIKAN, bukanlah ketika penetapan Paslon. Dengan demikian, KAESANG masih bisa jadi jadi Calon Gubernur, Dinasti Jokowi makin PATEN. GILA negara ini,” cuit Jhon di tempat akun X @JhonSitorus_18.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah netizen curiga persoalan hukum dugaan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diduga berselingkuh dengan pacar selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer adalah upaya pengalihan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengubah ambang batas aturan pencalonan kepala daerah. Sejumlah netizen yang dimaksud menyebabkan tanda pagar (tagar) #KawalPutusanMK di tempat media sosial Twitter (Sebelumnya X).






