Bisnis

Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan juga Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan tingginya harga tiket pesawat sedang dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini. Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan beberapa langkah penurunan.

Ia menyatakan akan mengevaluasi biaya operasi pesawat dengan mengidentifikasi cost per block hour, atau biaya rata-rata yang dimaksud dikeluarkan maskapai pada setiap jam penerbangan. Selain itu, akan mengakselerasi pembebasan bea masuk impor tertentu untuk permintaan penerbangan.

“Porsi perawatan berada di dalam 16 persen keseluruhan setelahnya avtur,” ucapannya di dalam laman instagram resmi @luhut.pandjaitan, diambil Selasa, 16 Juli 2024.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie memaparkan biaya yang dimaksud dibebankan untuk penumpang bukanlah cuma nilai tukar tiket. Ada beberapa pungutan hingga retribusi serta operasional. “Itu mencakup pembayaran pajak terhadap pemerintah juga pengelola bandara,” kata beliau ketika dihubungi 15 Juli 2024.

Ketua Asosiasi User Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI)  itu menguraikan komponen pembentuk pertama adalah tarif tiket yang tersebut ditetapkan oleh maskapai. Selain itu ada tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara Bebas atau PJP2U yang mana besarannya berbeda ke tiap bandara.

Menurut ia biaya layanan yang tersebut dikenal juga sebagai Passenger Service Charge atau PSC ini bisa jadi 30 hingga 40 persen dari harga jual tiket. Belum lagi ada potongan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen.

Beban lain yang mana juga diambil dari tiket penumpang adalah iuran wajib Jasa Raharja. Pada Agustus 2022 untuk penyesuaian biaya akibat kenaikan biaya avtur diterapkan aturan biaya tambahan atau Fuel Surcharge lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022. Berlaku pada tarif penumpang layanan kelas sektor ekonomi angkutan niaga di negeri. Menurut Alvin ini belum direvisi sehingga masuk pada komponen pembentuk harga jual tiket pada waktu ini

Namun, menurut ia diperlukan diteliti unsur biaya lain yang dimaksud memproduksi biaya tiket angkutan udara domestik mahal. Termasuk desain struktur terminal bandara yang digunakan berorientasi mewah tanpa perhitungkan biaya operasi juga perawatan. “Pada akhirnya dibebankan terhadap penumpang pada PJP2U atau PSC.

Juga biaya-biaya titipan di tarif avtur seperti Throughput Fee atau biaya infrastruktur penyimpanan komponen bakar oleh pengelola bandara. Kutipan persentase pemasaran avtur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik. Dan terakhir adalah pajak, bea masuk juga tahapan impor komponen juga suku cadang pesawat.

Artikel ini disadur dari Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Related Articles

Back to top button