Nasional

Pengamat: Kelihatannya DPR Ingin Mengakomodir Kaesang Bisa Menjadi Cawagub di dalam Jateng

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, langkah Panja RUU pemilihan kepala daerah yang menyepakati aturan batas usia cakada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK), memuat motif politik. Kesepakatan itu merupakan bentuk akomodir putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep , forward dalam Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Ujang, seharusnya DPR menjalankan putusan MK. “Ya tiada boleh, DPR memutuskan RUU yang dimaksud bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final lalu mengikat, harus dipatuhi. Kan telah ada aturannya,” kata Ujang ketika dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Bila putusan MK tak dipatuhi, Ujang menilai, langkah DPR ilegal. “Kalau tak jalankan putusan MK dianggap ilegal, inkonstitusional kebijakan DPR tersebut,” tegasnya.

Terlepas dari itu, Ujang menilai Panja RUU pemilihan gubernur berada dalam mengakomodir agar Kaesang bisa jadi progresif Pilgub Jawa Tengah. Untuk itu, ia menilai, segala cara dilaksanakan Panja RUU pemilihan kepala daerah termasuk menabrak hukum

“Jadi saya meninjau kelihatannya DPR ingin mengakomodir Kaesang ya untuk dapat menjadi cawagub di dalam Jateng. Maka ya menabrak atau mengangkangi putusan MK,” terang Ujang.

“Itu apa ya, mengabaikan putusan MK. Jadi pada konteks itu identik belaka kanibal pada hukum serta itu tak boleh di konstitusi kita,” tegasnya.

Diketahui, mayoritas fraksi partai urusan politik pada DPR menyepakati tentang aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dicapai pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah antara Badan Legislasi (Baleg) DPR sama-sama pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR yang digunakan turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang dimaksud turut menyetujui. Sedangkan pemerintah menyesuaikan pernyataan mayoritas di area DPR.

“Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).

Untuk diketahui, apabila merujuk putusan MA mengenai aturan batas usia pencalonan kepala wilayah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur juga calon perwakilan gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Kepala Daerah serta calon perwakilan Kepala Daerah dan juga calon wali kota dan juga calon duta wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Dengan putusan ini, Kaesang yang digunakan berusia 30 tahun pada Desember 2024 bisa jadi maju menjadi cagub/cawagub. Diketahui, pelantikan kepala area hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan diselenggarakan Februari 2025.

Sementara, jikalau merujuk MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala wilayah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan juga calon delegasi gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Pimpinan Daerah kemudian calon delegasi Kepala Kabupaten dan juga calon wali kota serta calon delegasi wali kota. Ketentuan itu harus dipenuhi sebelum pencalonan. Jika ini diterapkan, Kaesang gagal menjadi cagub-cawagub.

Related Articles

Back to top button