Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Warga Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti kemudian komitmen dia untuk warga Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo menyatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi juga kreativitas luar biasa dari kelompok penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah hanya sekali menghargai upaya kami pada menciptakan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan sumbangan yang berarti bagi penduduk dan juga industri. Kami berharap perubahan ini akan membuka kesempatan baru lalu memberikan faedah luas pada bidang ekonomi, kesehatan, serta pendidikan,” kata Rektor, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan kemudian publikasi yang dimaksud memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk perihal revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan pada waktu hanya sekali satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi dan juga penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian dalam tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang dimaksud memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pembaharuan yang digunakan dihasilkan tidaklah cuma berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga mempunyai dampak luas pada ekonomi, kesehatan, lalu pendidikan.
Dengan semakin sejumlah penelitian inovatif yang mana mendapatkan pengakuan lalu pengamanan hak paten, diharapkan tercipta lebih tinggi sejumlah solusi praktis yang mana dapat diakses oleh publik luas dan juga memberikan dampak positif bagi keberadaan sehari-hari.




