Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai di dalam PP Kesehatan, Ini adalah Tindak balas Anak Buah Sri Mulyani
Jakarta – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani merespons terkait penerapan cukai untuk pengendalian pangan olahan siap saji. Menurut beliau sejauh ini belum ada pembahasan rencana yang disebutkan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.
Anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan pada waktu ini regulasi baru sekadar disahkan sehingga pihaknya masih mengawaitu arahan Kementerian Kesehatan. “Belum tahu persisnya, ini kan baru ditulis ya, nanti implementasinya kita tunggu stand-nya Kemenkes, yang mana punya PP (peraturan pemerintah) itu lead-nya Kemenkes,” kata Askolani dalam Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Ibukota Indonesia Timur, Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menambahkan jikalau telah ada arahan dari Kementerian Kesehatan, badan kebijakan fiskal (BKF) akan buat kajian lengkapnya. “Nanti kami support dari bea cukai,” ucapannya lagi.
Rencana penerapan cukai pangan olahan cepat saji mencuat pasca pemerintah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana yang dimaksud adalah Peraturan eksekutif (PP) nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu.
Ketentuan teknis pada PP Bidang Kesehatan itu mengatur 1.072 pasal. Meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis kemudian tenaga kesehatan, infrastruktur pelayanan kesehatan, juga teknis perbekalan kebugaran dan juga ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Batasan pangan olahan siap saji dimuat di pasal 194 juga 195. Disebutkan bahwa pada rangka pengendalian konsumsi gula, garam, lalu lemak (GGL), eksekutif Pusat menentukan batas maksimal zat gula, garam, juga lemak di pangan olahan, salah satunya pangan olahan siap saji.
Penentuan batas maksimal isi GGL dikoordinasikan oleh menteri yang mana menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, kemudian pengendalian urusan kementerian di penyelenggaraan pemerintahan di dalam bidang pengerjaan manusia serta kebudayaan. Dengan mengikutsertakan kementerian lalu lembaga terkait.
Setiap pendatang yang tersebut memproduksi, mengimpor atau mengedarkan pangan olahan diantaranya pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum zat GGL dan juga mencantumkan label gizi. Selain itu, dilarang melakukan transaksi jual beli atau peredaran pangan olahan diantaranya pangan olahan siap saji yang dimaksud melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam lalu lemak pada kawasan tertentu.
Artikel ini disadur dari Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai di PP Kesehatan, Ini Tanggapan Anak Buah Sri Mulyani






