Bisnis

Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang mana tergabung di KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang tersebut tidaklah tepat sasaran serta berpotensi men-disinsentif kampanye pemakaian transportasi publik.

Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidaklah akan menciptakan kebijakan yang dimaksud adil dan juga tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi masyarakat yang seharusnya tak didasarkan pada kemampuan sektor ekonomi atau domisili penggunanya lantaran konsep subsidi transportasi masyarakat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.

“Subsidi pemerintah pada transportasi umum seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menggerakkan pengaplikasian transportasi masyarakat yang dapat mengempiskan pengaplikasian kendaraan pribadi untuk mengempiskan kemacetan dan juga polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi umum tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, hari terakhir pekan (30/8/2024).

Menurutnya, transportasi rakyat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan warga tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Konsumen KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang mana semuanya membutuhkan akses yang digunakan terjangkau serta adil terhadap transportasi publik.

“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi rakyat yang dimaksud inklusif lalu terbuka untuk semua kalangan. Oleh oleh sebab itu itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK sebab bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.

Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang disebutkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Undang-undang ini telah lama memberikan pedoman yang dimaksud jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, juga penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button