Otomotif
Berapa besaran pajak sepeda gowes motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik berubah menjadi salah satu pilihan kendaraan yang tersebut ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dimaksud dikeluarkan juga cenderung lebih banyak terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah dilakukan diterapkan sejak beberapa tahun berikutnya dengan besaran yang tersebut berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang digunakan lebih lanjut ekonomis, memproduksi banyak pengguna sepeda gowes motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tersebut wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah keseluruhan yang harus dibayar tertera pada STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi dan juga ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB lalu SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang dimaksud dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menghurangi tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tersebut tidaklah dengan segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan kemudian kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB lalu BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual jual, terpencil lebih lanjut rendah dibandingkan tarif normal yang dimaksud mencapai 11 persen.
3. Potensial insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah area juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ masih berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB lalu insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) permanen harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis kemudian kapasitas motor listrik yang dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada nilai tukar lalu jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari tarif jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk beragam kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 225.000 – Mata Uang Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 450.000 – Simbol Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 750.000 – Mata Uang Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sebanding lalu bukan bervariasi. Untuk pengurusan STNK dan juga plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. User semata-mata wajib mengemukakan KTP pada waktu membeli motor listrik, lalu langkah-langkah selanjutnya akan dibantu oleh sales dalam tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






