Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said tidak surat resmi lalu bukan sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan juga kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang disebutkan diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie ketika sidang tindakan hukum dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).
Di pada surat tersebut, kata dia, tidaklah mencantumkan nomor surat dan juga nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang digunakan diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang disebutkan ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam ketika itu, Endang Kumoro pada 2018.
Dalam surat itu tertoreh bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum di surat itu banyak Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku tak mengawasi adanya nomor surat di surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas serta kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang tersebut dipakai di menjalankan surat dengan cara yang tersebut sama.
“Asas sentralisasi digunakan di kebijaksanaan ketentuan lalu dokumentasi evaluasi dan juga pelaksanaan sistem tata persuratan di area suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Hal ini satu,” ungkap Syarif.
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada beberapa orang langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut ia menuturkan, setelahnya pejabat berwenang memberikan tanda tangan juga sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya bisa jadi menyimpulkan bahwa surat keterangan yang dimaksud bukan memiliki nomor ini bukanlah merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.
Lalu, di surat Endang Kumoro juga tidaklah mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan pada Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, serta nomor pokok pegawai (NPP).



