Opini LKSHK tentang Putusan MK Terkait Syarat Usia Cakada

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Vital Hukum juga Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan aturan pencalonan kepala tempat minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang tersebut bersangkutan sebagai calon kepala tempat (cakada) oleh KPU. Menurut dia, putusan MK itu bernuansa politis.
“Ada nuansa politis yang mana kuat di area balik putusan MK,” kata Ubaidillah, Rabu (21/8/2024).
MK sebelumnya menegaskan, persyaratan usia calon kepala wilayah dihitung sejak penetapan yang tersebut bersangkutan sebagai calon kepala wilayah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan MK di putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang tersebut dimohonkan Anthony Lee kemudian Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang mana diadakan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah persyaratan usia calon dari sebelumnya dihitung di Peraturan KPU (PKPU) ketika penetapan pasangan calon, menjadi dihitung ketika pelantikan calon terpilih.
“Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka,” pungkas Ubaidillah.
Diketahui, MK menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan oleh peserta didik UIN Syarif Hidayatullah DKI Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan juga siswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan persyaratan usia calon kepala tempat dihitung sejak penetapan yang dimaksud bersangkutan sebagai calon kepala tempat oleh KPU.
“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala tempat dan juga calon duta kepala area ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pembacaan putusan pada Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (20/8/2024).
Menurut Saldi Isra, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud diadakan pada proses pencalonan yang digunakan bermuara pada penetapan calon kepala area dan juga calon duta kepala daerah. Namun begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci yang dimaksud ke di bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU pemilihan kepala daerah yang tersebut dimohonkan Anthony dan juga Fahrur.




