Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini adalah Biaya yang digunakan Harus Disiapkan juga Cara Mengurusnya

JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.
Jika pajak motor Anda meninggal selama 2 tahun, berapa biaya yang mana harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Biaya yang mana Harus Dibayar
Jika pajak motor Anda terhenti selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rumus perhitungan denda:
Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Total denda:
Denda PKB: 25% x Simbol Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Simbol Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Total biaya yang mana harus dibayar:
PKB 2 tahun: Simbol Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Mata Uang Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Rupiah 1.000.000 + Mata Uang Rupiah 70.000 + Simbol Rupiah 250.000 + Rupiah 70.000 = Rupiah 1.490.000
Cara Mengurus Pajak Motor yang mana Mati
Siapkan Dokumen:
STNK asli kemudian fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan juga fotokopi
BPKB asli lalu fotokopi (jika ada inovasi data)
Datang ke Samsat:
Kunjungi kantor Samsat terdekat.
Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.
Isi formulir dengan lengkap kemudian benar.
Serahkan formulir beserta dokumen yang digunakan diperlukan ke petugas loket.
Lakukan pembayaran dalam loket pembayaran.
Ambil bukti pembayaran juga STNK baru.
Tips:
Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda dapat cek besaran pajak serta denda melalui perangkat lunak Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.
Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat tambahan awal untuk menghindari antrian panjang.
Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda mampu memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.






