Otorita IKN Buka Loker 600 Formasi di area CPNS 2024, Berminat?

JAKARTA – Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) membuka 600 formasi dalam CPNS 2024 . Otorita IKN memberikan kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia (WNI) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam lingkungan Otorita IKN.
Seleksi akan dibuka untuk mengisi tempat staff di dalam bidang:
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum lalu Kepatuhan;
3. Deputi Lingkup Perencanaan lalu Pertanahan;
4. Deputi Lingkup Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Area Sosial, Budaya, dan juga Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Area Transformasi Hijau kemudian Digital;
7. Deputi Sektor Lingkungan Hidup kemudian Informan Daya Alam;
8. Deputi Area Pendanaan dan juga Investasi; dan
9. Deputi Lingkup Sarana serta Prasarana.
Pendaftaran serta pengiriman berkas administrasi dilaksanakan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ sebagaimana terlampir sesuai dengan formasi yang digunakan akan dilamar. Waktu pendaftaran dimulai tanggal 20 Agustus lalu ditutup 6 September 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.
Lebih lanjut informasi detail syarat, ketentuan, daftar partisipan berikut nilai, juga jadwal seleksi dapat dicermati pada Pernyataan Nomor PENG-1/OIKN.1/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.
Seluruh pengumuman seleksi terbuka dalam lingkungan Otorita IKN akan disampaikan melalui website ikn.go.id dan juga media sosial resmi IKN (ikn_id/IKN Indonesia).
– Seleksi akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan:
Pertama, seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang dimaksud telah dilakukan terdaftar padasSistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang mana sudah pernah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), juga Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ketiga, Pelamar yang dimaksud memiliki Kuantitas SKD Tahun Anggaran 2023 dapat memilih untuk menggunakannya pada Seleksi Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi Tahun Anggaran 2024;
2) Melamar di tempat Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan sejenis dengan yang mana digunakan pada waktu pendaftaran Seleksi Tahun Anggaran 2023;
3) Melamar pada jenjang lembaga pendidikan yang mana identik dengan yang tersebut digunakan pada Seleksi Tahun Anggaran 2023;
4) Memenuhi Kuantitas Ambang Batas (NAB) SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Jenis Penetapan Kebutuhan yang mana akan dilamar;
5) Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan Jadwal Konfirmasi Pengaplikasian Kuantitas SKD CPNS Tahun Anggaran 2023; dan
6) Apabila sampai batas waktu yang digunakan ditentukan tidak ada melakukan konfirmasi, maka yang mana bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.
Keempat, ada seleksi Kompetensi Lingkup (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang digunakan sudah pernah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan SKD. SKB dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN; danselain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, akan dilaksanakan juga SKB Tambahan berbentuk Wawancara oleh Panitia Seleksi CPNS Otorita Ibu Perkotaan Nusantara.





