Bisnis

OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di area Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural pada pengelolaan dana pensiun di dalam Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, kemudian khasiat pensiun atau replacement ratio.

Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan pada rangka meningkatkan efisiensi operasional kemudian transparansi pada pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan segera dengan penyelenggaraan teknologi untuk pelaporan kemudian pengelolaan penanaman modal dana pensiun.

“Jadi di beberapa diskusi, setiap kontestan ingin harus dapat mengamati data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang bersangkutan, itu bisa jadi diperoleh dengan baik,” ucapannya di pada acara HUT ADPI ke-39 dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen kemudian kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk kegiatan pensiun faedah pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.

Ketiga terkait kesulitan pengelolaan penanaman modal yang mana masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang miliki proporsi tinggi pada aset non likuid bagaimanapun juga partisipan didominasi oleh partisipan pasif.

Ogi menilai, pada waktu ini masih sejumlah portofolio pembangunan ekonomi pengelolaan dana pensiun yang diarahkan pada aset terdiri dari tanah kemudian bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan di pengelolaan dana pensiun kedepannya.

“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan juga penyertaan dengan segera sanggup sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Keempat terkait kegunaan pensiun atau replacement ratio yang digunakan masih rendah. Saat ini replacement ratio di tempat Indonesia hanya sekali sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.

“ILO menyatakan replacement yang mana rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button