Nama Presiden RI Muncul dalam Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul di sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI meminta-minta PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri pada waktu menjadi saksi dalam ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali masalah pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi di area lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi bukan itu?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya bukan dapat kabar, tapi yang kalau saya ungkapkan tadi misalnya di dalam sekitaran tambang, warga yang dimaksud bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang publik yang digunakan tidaklah berizin, ini yang dimaksud kita minta untuk ini, sanggup dibina, misalnya sama-sama masih di IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk berjualan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi persoalan nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang tersebut tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika jual biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara bukan praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, lantaran kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus berbagai yang tersebut mengeluhkan hambatan tambang ilegal dan juga statement beliau adalah ‘ya itu semua rakyat saya, minta tolong bagaimana metode yang dimaksud ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana publik yang tersebut ada pada sekitar-sekitar tambang yang dimaksud ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dimaksud dibina agar mereka tidak ada dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang dimaksud saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang dimaksud sifatnya nomaden, penduduk umum yang digunakan merek menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.





