Bisnis

Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar pada waktu Perpanjang STNK?

Jakarta – Akhir-akhir ini berhembus kabar mengenai adanya rencana kebijakan pemerintah ihwal wajib asuransi untuk kendaraan. Hal yang dimaksud pun menghasilkan warga resah lantaran dinilai akan meningkatkan beban pengeluaran, khususnya bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti kurir, ojek juga taksi online.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun menanggapi wacana yang digunakan disebutkan akan mulai berlaku pada tahun depan itu. Kepala negara menyatakan belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut. Bahkan, wacana itu belum didiskusikan di meja rapat.

“Belum. Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Jokowi usai meluncurkan Golden Visa ke Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Adapun kabar ihwal wajib asuransi kendaraan ini mencuat setelahnya Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, juga Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengutarakan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan, sembari mengawaitu peraturan pemerintah yang digunakan akan berubah jadi payung hukum dari rencana ini. 

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Pertemuan yang Tempo pantau dari YouTube CNBC Nusantara pada Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Ogi, peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan mengundurkan diri dari ke Januari 2025 berdasarkan UU P2SK. Sehubungan itu, Ogi mengungkapkan institusinya juga akan menimbulkan Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Nusantara (AAUI) Budi Herawan justru mengusulkan pembayaran asuransi wajib itu dibarengi dengan pembayaran pajak pada waktu menunda Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk di pembayaran skema pajak kendaraan bermotor sebab lebih lanjut memudahkan,” ujar Budi dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut Budi, skema pembayaran ini identik dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan dibayarkan pemilik kendaraan ketika menambah masa berlaku STNK. Nantinya, kata Budi, warga dapat melakukan pembayaran asuransi wajib yang dimaksud melalui Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di dalam Samsat, jadi kami coba belajar dari merekan bahwa dengan Samsat ini bisa saja satu pintu,” ujar Budi.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Artikel ini disadur dari Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

Related Articles

Back to top button