Nasional

Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal

JAKARTA – Satuan Pekerjaan Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dituntut bekerja lebih banyak fokus lalu tepat sasaran guna mengatasi uang negara dari para obligor nakal.

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho meminta-minta Satgas BLBI terus menjaga komitmennya di melakukan penanganan juga penyelesaian persoalan hukum skandal BLBI secara efektif serta efisien agar pengembalian uang negara benar-benar optimal.

“Saya kira, itu adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, kejar terus uang rakyat yang tersebut dimakan oleh para obligor itu. Tidak boleh utang tak dibayar. Harus dibayar segera,” ujarnya, Awal Minggu (2/9/2024).

Belakangan ini, persoalan hukum BLBI Kembali mencuat. Hal itu menyusul Satgas BLBI yang mana hendak menyita aset pemegang saham Bank Centris.

Hardjuno yang tersebut juga kandidat doktor bidang Hukum serta Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, persoalan hukum Bank Centris ini seharusnya menjadi unsur evaluasi yang penting bagi Satgas BLBI. Apalagi, Satgas BLBI mempunyai tanggung jawab besar di menindaklanjuti obligor-obligor yang mana jelas-jelas terbukti mengemplang dana BLBI.

Namun, jikalau Satgas BLBI menyasar pihak yang digunakan tidaklah ada kaitannya dengan BLBI, seperti yang terjadi pada Bank Centris, maka ini adalah sebuah kesalahan kritis yang tersebut mampu merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

“Satgas BLBI harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang tersebut sah serta kuat, tidak berdasarkan asumsi atau dokumen yang digunakan meragukan. Jika tidaklah ada bukti bahwa Bank Centris atau pemiliknya, Pak Andre, menerima dana BLBI atau menjadi obligor, maka penyitaan aset tanpa dasar hukum yang jelas ini harus dihentikan,” ujar Hardjuno yang digunakan juga ex Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI ini.

Hardjuno menekankan pada menjalankan tugasnya, Satgas BLBI tidaklah boleh bertindak semena-mena terhadap masyarakat, apalagi terhadap mereka yang mana tidak ada terlibat pada tindakan hukum BLBI.

Related Articles

Back to top button