DPR Sepakat Ambang Batas Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Hanya untuk Parpol Nonparlemen

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai urusan politik (parpol) yang tersebut punya kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah pada pemilihan umum anggota DPRD di dalam area yang digunakan bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengatakan aturan pendapat sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mana mempunyai kursi dalam DPRD maupun tidak ada punya kursi pada DPRD.
“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati pada Baleg DPR dengan memberlakukan hanya saja pada partai yg tiada punya kursi di tempat DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap saja pakai threshold 20-25% utk mampu mencalonkan di area pilkada,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi pada cuitan di dalam akun X-nya, Rabu (21/8/2024). Burhan terlibat mengunggah tangkapan layar daftar DIM baru usul inisiatif DPR.
Dalam rapat yang dimaksud diselenggarakan di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), Panja RUU pemilihan gubernur membacakan Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan parpol mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah walaupun tidak ada mempunyai kursi DPRD.
Dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang mana dibacakan, terdapat dua kelompok persentase ketentuan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi Partai kebijakan pemerintah atau gabungan Partai urusan politik yang dimaksud memiliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana tidak ada miliki kursi di area DPRD.
(1) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang miliki kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon apabila sudah pernah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan Umum anggota DPRD pada wilayah yang mana bersangkutan.
(2) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud tidak ada mempunyai kursi dalam DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur kemudian calon Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah agregat penduduk yang dimaksud termuat pada daftar pemilih masih sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik kontestan pemilihan umum harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di area provinsi tersebut.





