Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan serangkaian yang miliki regulasi ketat. FIFA telah dilakukan menetapkan beberapa aturan agar tahapan ini tidak ada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA juga hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur kriteria naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela pasukan nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki khalayak tua biologis yang dimaksud lahir di dalam negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang digunakan lahir dalam negara tersebut.

  4. Tinggal di dalam negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.

Jika orang pemain tidaklah memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merek wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup membela pasukan nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan bukanlah bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang tersebut sebelumnya sudah pernah membela grup nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya sekali sanggup mengganti kelompok nasional jika:

  1. Pernah bermain di pertandingan resmi untuk pasukan nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga di pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia dalam bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain tambahan dari tiga pertandingan resmi ke level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain pada Piala Global FIFA atau kompetisi resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua kriteria ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang digunakan ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 kemudian Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesi antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

  • Tinggal dalam Indonesi minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.

  • Sehat jasmani serta rohani.

  • Bisa berbahasa Negara Indonesia dan juga mengenali Pancasila juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat pada aksi kejahatan dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari 1 tahun.

  • Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesi terhadap individu yang digunakan dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Nusantara biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari instruktur grup nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang mana ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan ke DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini dapat melibatkan sidang dan juga uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain pasukan nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk memverifikasi bahwa pemain yang mana membela grup nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah semata-mata sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi berubah menjadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi direalisasikan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang belaka berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi kemudian negara harus menegaskan bahwa proses naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Back to top button