Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron akibat Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang dimaksud menyatakan bahwa Nurul Ghufron sudah pernah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Hari Minggu (8/9/2024).
Jika Pansel tidak ada menggugurkan Ghufron, maka sejumlah seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang percuma saja.
“Tindakan tetap saja mempertahankan Nurul Ghufron akan mendirikan skema bahwa benar proses seleksi dijalankan cuma formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang melanggar etik (bahkan pada waktu ia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menghasilkan kembali berbagai prospek tindakan serta tindakan yang mana melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron terdiri dari teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.





