Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik lalu Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di area Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat perkara etik selama mengatur lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya permasalahan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tak semata-mata pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pengurus negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang mana sangat penting meskipun beliau tidak ada tercatat pada peraturan perundang-undangan,” kata Tanak pada ruang tes di dalam Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan tentang riwayat perkara etiknya yang sempat bergulir di area Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelahnya melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang terjadi yang dimaksud hanya saja sebatas riwayat pertemanan yang mana sebelumnya sudah ada terjalin.
“Sedangkan duduk kesulitan saya yang mana terkait dengan kode etik yang dimaksud diputus tiada bersalah, itu belaka kebetulan ada staf saya yang digunakan dulu di tempat Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan pada Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg dalam Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan arahan terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, rutin dilaksanakan sebelum bertugas di dalam KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di dalam bidang tata perniagaan negara dulu rutin memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian juga lembaga serta misalnya diminta rakyat kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di tempat KPK yang kemudian saya menyebabkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu serupa orang lain. Bahkan ketemu serupa orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang mana diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan juga kewenangan yang dimaksud ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang digunakan harusnya tiada layak dilakukan,” katanya.






