Ibukota –
Nikah siri merupakan pernikahan yang tersebut dilaksanakan secara tidak ada resmi ke hadapan negara, banyak kali bermetamorfosis menjadi topik kontroversial pada komunitas Indonesia.
Secara istilah "nikah siri" berasal dari bahasa Arab "sirr," yang berarti rahasia. Dalam buku Aneka Permasalahan Perdata Islam pada Indonesia karya Abdul Manan, dijelaskan bahwa kata "siri" berasal dari "sirran" juga "siriyyun," berarti rahasia atau tersembunyi.
Dalam pandangan Islam, nikah siri memiliki beberapa aspek penting yang mana penting dipertimbangkan jikalau Anda ingin melakukannya.
Menurut hukum Islam, nikah siri dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan adanya akad nikah yang sah kemudian disaksikan oleh para saksi-saksi.
Namun, pernikahan ini tidaklah dicatat secara resmi oleh instansi pemerintah, sehingga tak mempunyai akta nikah yang digunakan diakui oleh negara.
Status secara hukum
Dalam peraturan utama mengenai perkawinan diatur pada UU Nomor 1 Tahun 1974 juga diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang dimaksud menetapkan batas usia minimum pernikahan berubah jadi 19 tahun untuk kedua mempelai.
Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan kepercayaan setiap pihak, mengingat pernikahan melibatkan aspek-aspek dimensional. Namun, ayat 2 menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi oleh negara.
Nikah siri dianggap bermetamorfosis menjadi permasalahan besar pada hubungan keluarga yang tersebut sulit diselesaikan secara hukum negara.
Sebab, pasangan yang dimaksud menjalani nikah siri bukan dapat membuktikan status pernikahan merekan secara hukum, yang tersebut sanggup merugikan istri, teristimewa pada tindakan hukum konflik harta warisan pasca suami meninggal atau ketika menuntut nafkah dari suami.
Selain istri, anak yang digunakan lahir dari pernikahan siri juga dapat mengalami kerugian. Menurut undang-undang, anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai anak di dalam luar nikah.
Secara syariat, nikah siri memang sebenarnya dibenarkan. Namun, pernikahan seperti ini dapat mengakibatkan kesulitan di dalam masa depan.
Anak yang lahir dari pernikahan yang dimaksud juga akan menghadapi kesulitan akibat tidak ada tercatat pada administrasi kependudukan.
Akibatnya, status hukum anak semata-mata terkait dengan ibunya, serta nama ayah tak tercantum pada akta kelahiran.
Secara bernegara dijelaskan bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang dimaksud berlaku. Meskipun nikah siri dianggap sah menurut norma agama, pernikahan yang disebutkan tak sah secara hukum oleh sebab itu tidaklah tercatat ke KUA.
Oleh dikarenakan itu, disarankan agar setiap pernikahan dicatatkan dalam KUA kemudian bukan diwujudkan secara siri. Nikah siri memiliki banyak dampak negatif bagi perempuan atau istri.
Jika muncul perceraian, istri tidak ada dapat menuntut pembagian harta gono-gini. Selain itu, anak yang tersebut lahir dari pernikahan siri tidak ada memiliki hak warisan (status hukumnya bukan jelas).
Penting bagi pasangan yang dimaksud berencana melaksanakan nikah siri untuk mengerti akan sepenuhnya konsekuensi dan juga risiko yang mana mungkin saja timbul.
Berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam dan juga mendaftarkan pernikahan dalam lembaga pemerintah merupakan langkah bijak untuk menjamin pengamanan hukum dan juga hak-hak yang digunakan adil.
Artikel ini disadur dari Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara