Nasional

Masuki Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan JPU

JAKARTA – Harvey Moeis tiba di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Ia akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan korupsi di pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pantauan di dalam lokasi, suami Sandra Dewi itu tampak memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekira pukul 10.15 WIB. Menyambut kedatangannya, puluhan polisi berbaris rapi di tempat lobi Gedung Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat hingga memasuki ruang sidang tersebut.

Harvey Moeis tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum memasuki ruang sidang, ia sempat melepas rompi juga borgol yang digunakan ia kenakan.

Sebelum duduk di tempat kursi Terdakwa, Harvey terlihat sempat duduk di dalam kursi pengunjung ruang sidang. Tidak lama kemudian, ia diminta untuk duduk di tempat kursi Terdakwa.

Sidang yang disebutkan terdaftar dengan Nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi Hakim Anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, serta Mulyono.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi juga Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi di pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu disebutkan pada sidang dakwaan terhadap Kepala Area Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; serta Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis kemudian Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat pada aktivitas pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

“Mengakibatkan terjadinya kecacatan lingkungan baik di area di kawasan hutan maupun di area luar Kawasan Kawasan hutan di wilayah IUP PT Timah, Tbk, sebagai kerugian ekologi, kerugian sektor ekonomi lingkungan, juga pemulihan lingkungan,” paparnya.

Related Articles

Back to top button