Luhut Beri Sinyal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Mulai 17 Agustus, Anggota DPR: Laksanakan Melalui Revisi Perpres 191
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Soeparno setuju dengan rencana pemerintah membatasi pembelian substansi bakar minyak (BBM) bersubsidi. Lagi pula, Eddy berujar, pembatasan sudah ada dimulai ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi mobile MyPertamina.
“Untuk pembatasan berikutnya, saya berharap dilaksanakan melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024,” ujar Eddy saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 10 Juli 2024. Perpres 191 Tahun 2024 berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian kemudian Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi disampaikan Menteri Koordinator Area Kemaritiman lalu Pengembangan Usaha Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa, 9 Juli 2024. Melalui unggahan di dalam akun Instagram resminya, Luhut menyatakan pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024.
“Orang yang dimaksud tiada berhak dapat subsidi bisa jadi kita kurangi,” kata Luhut, dikutipkan dari Instagaram @luhut.pandjaitan.
Merespons hal ini, Eddy lantas memaparkan aturan mesti diperkuat untuk mewujudkan penyaluran subsidi tepat sasaran. Dengan revisi Perpres 191, Eddy berujar, jenis kendaraan yang mana dapat mengonsumsi BBM bersubsidi sanggup dipertegas. “Jadi, ada pengkategorian. Termasuk sanksi, jikalau ada yang melanggar,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Menteri Energi juga Informan Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga memaparkan konflik Iran–Israel berkepanjangan dan juga pembengkakan subsidi BBM dapat ditahan oleh revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 untuk membatasi pembelian BBM subsidi. Dengan eskalasi konflik yang tersebut terbentuk dalam Iran dan juga Israel, Arifin Tasrif mengutarakan terdapat kedaruratan untuk segera menyelesaikan revisi Perpres 191.
“Perpres itu akan menurunkan (beban subsidi),” kata Arifin Tasrif, Jumat, 19 April 2024, dikutipkan dari Antara. Hingga kini, revisi Perpres 191 belum rampung. Padahal, revisi Perpres 191 sudah ada diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.
Artikel ini disadur dari Luhut Beri Sinyal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Mulai 17 Agustus, Anggota DPR: Laksanakan Melalui Revisi Perpres 191




