LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan tindakan hukum dugaan ujaran kebencian di tempat media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian pada medsos yang disebutkan dianggap menghina presiden dan juga mantan presiden.
“Kami telah berkonsultasi serta telah siap menjadi saksi juga melaporkan perkara pencemaran nama baik, penghinaan untuk kepala negara yang dijalankan oleh oknum-oknum tiada bertanggung jawab dalam media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di dalam akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang dimaksud tidaklah mampu dimaafkan oleh sebab itu sangat bersifat sensitif, fitnah, lalu ujaran kebencian, dan juga mengandung unsur pornografi bukan sesuai dengan attitude dan juga budaya bangsa Indonesia.
Dia menyatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi publik Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik juga memberikan kritik yang konstruktif.
“Kami berharap persoalan hukum ini segera diselidiki, juga oknumnya dapat diproses secara hukum, agar ke depan rakyat dapat menggunakan media sosial dengan baik dan juga memberikan kritik yang mana konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah lama melanggar pasal pencemaran nama baik yang tersebut diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 juga Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga bisa saja dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Data lalu Transaksi Elektronik (ITE) dan juga UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang dapat dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim mampu segera mengusut tuntas tindakan hukum tersebut. Dia mengajukan permohonan agar semua komponen sanggup menahan diri kemudian memberikan kepercayaan terhadap pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini tidak tindakan hukum baru, bagi pihak penegak hukum pada hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka itu mampu segera menuntaskannya kemudian ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya mengupayakan penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya menyokong kawan-kawan pada LBH akibat menjaga muruah, martabat, lalu muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






