Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di area Lampung, PBHI: Adili Pelaku di tempat Peradilan Umum

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI pada waktu penggerebekan judi sabung ayam di tempat Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Daerah Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, juga Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Oknum anggota TNI yang digunakan melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin kemudian Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, kemudian perilaku anggota TNI dalam ranah sipil.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian dan juga dukungan penuh terhadap 3 martirnya bukanlah hanya saja dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri juga anak korban.
PBHI mencatat tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 tindakan hukum kekerasan yang tersebut meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari persoalan hukum kejahatan sipil yang mana ringan hingga pelanggaran HAM berat.
“Selain perang, kejahatan umum yang diadakan anggota TNI nyaris tak pernah diadili di tempat Peradilan Umum juga tetap memperlihatkan di tempat Peradilan Militer. Hal ini bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi lalu konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk memverifikasi anggota TNI tidaklah masuk ke ranah sipil serta tunduk pada hukum sipil pada aktivitasnya dalam ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto dan juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus meyakinkan 2 oknum TNI di dalam Lampung yang digunakan berbuat kejahatan umum tetap saja diadili di area Peradilan Umum secara terbuka, bukanlah di area Peradilan Militer.
“Jika tidak ada dilakukan, maka terjadi impunitas yang tersebut menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan warga umum yang berada pada kedudukan terancam keselamatannya,” katanya.
Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI setiap saat didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan oleh sebab itu kesalahan pribadi, tidaklah ada komando apalagi operasi.




