Kurangi Beban APBN, eksekutif Luncurkan 2 Model Modal untuk Infrastruktur

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif guna membantu inisiatif perkembangan infrastruktur negara ke depan. Regulasi pertama pada bentuk skema hak pengelolaan terbatas (HPT), yang dimaksud dikenal sebagai Limited Concession Scheme (LCS). Kedua pendanaan penyediaan infrastruktur melalui pengolahan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK).
Dua skema yang dimaksud diperkenalkan guna dapat melibatkan partisipasi pihak swasta di meringankan beban pembiayaan APBN melawan infrastruktur.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun, untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan lalu energi juga keberlanjutan konstruksi IKN.
Namun, menurutnya pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN menghadapi infrastruktur melalui skema HPT lalu P3NK tersebut.
“Tentu, ini mengupayakan visi Indonesia forward mencapai rasio infrastruktur stock sebesar 49% dari Pendapatan Domestik Bruto tahun 2024. Guna memacu konstruksi infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas serta pembiayaan penanaman modal dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mana mengempiskan beban APBN juga memacu partisipasi swasta,” jelas Airlangga melalui teleconference, Rabu (28/8/2024).
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan skema HPT atau LCS ini telah terjadi diatur pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024. Dia pun menyebutkan skema HPT yang dimaksud juga telah dipraktekkan oleh berbagai negara, salah satunya Australia, yang digunakan melibatkan pihak swasta di pembangunan bandara maupun pelabuhan.
“HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara kemudian aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang mana sudah pernah dilaksanakan oleh Australia dalam tahun 2014 antara lain pada pelabuhan Melbourne serta bandara Sydney,” terang Airlangga.
Selain HPT, Airlangga menuturkan pemerintah juga meresmikan skema P3NK yang tersebut bertujuan untuk penyediaan infrastruktur yang didanai dari proporsi peningkatan nilai. Dalam istilah praktik yang mana diterapkan dalam internasional, P3NK juga disebut sebagai Land Value Capture (LVC).
“Begitu pula dengan skema P3NK atau land value capture, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya pembangunan ekonomi infrastruktur dalam sekitar suatu kawasan. Rencana ini telah terjadi diadakan di dalam berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang,” tutur Airlangga.





