Berkumpul PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak ada dan juga merta melakukan pemeriksaan hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini dapat dijalankan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Bidang kedokteran Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang dimaksud diamanatkan di UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kebugaran yang mana diduga melakukan perbuatan yang digunakan melanggar hukum di pelaksanaan pelayanan keseimbangan yang dimaksud dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud di Pasal 304.
“Begitupun di pasal 308 ayat 2, tenaga medis lalu tenaga kesegaran yang digunakan dimintai pertanggungjawaban melawan tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan yang mana merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi kemudian Estetik Nusantara (PERAPI), di dalam Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar tak ada lagi berjalan kesalahpahaman pada lapangan, Mahkamah Agung, Polri, dan juga Kejaksaan Agung sanggup mengeluarkan Surat Edaran untuk per individu instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang digunakan melibatkan tenaga medis kemudian tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 sudah ada dengan tegas melindungi tenaga kesegaran juga tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien lantaran diduga melakukan tindakan berjuang melawan hukum, aparat penegak hukum bukan boleh dan juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta-minta rekomendasi terlebih dahulu untuk Majelis. Majelis yang dimaksud yang mana nantinya akan melakukan pemeriksaan berikutnya memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya direalisasikan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang berubah menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang mana bersengketa. Advokat bisa saja memberikan nasihat hukum yang digunakan konstruktif didalam langkah-langkah penegakan hukum terhadap tenaga medis juga tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa terhadap MKDKI bukanlah berarti tenaga medis lalu tenaga kesejahteraan mampu bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI sudah ada profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang mana diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan data ada 34 dokter yang digunakan diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis kemudian 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Keamanan RI, Universitas Terbuka, juga Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI





