Nasional

KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi

JakartaKepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini mengkaji TNI harus profesional.

“Saya secara pribadi tak setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI terlibat yang digunakan mempunyai yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis.  “(Sekarang) tidak ada ada lagi ke TNI,” katanya.

Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Security Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang tersebut termuat pada Pasal 39 huruf pada revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat telah lama menyetujui revisi UU TNI bermetamorfosis menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah ada menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Ketenteraman pada waktu ini masih menyusun daftar inventaris masalah.

Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bidang Keselamatan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bidang Keamanan, M. Isnur, menafsirkan revisi UU TNI yang digunakan membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. 

Alih-alih mengambil bagian berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan kemudian keamanan negara. “Militer tidak ada dibangun untuk kegiatan usaha kemudian politik, lantaran hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menyatakan industri yang mana dilaksanakan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, lalu berubah-ubah kegiatan kegiatan bisnis lainnya.

“TNI akan masih profesional sebagai prajurit, sebab itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan

Meskipun tidak ada setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tidaklah ada yang tersebut perlu dikhawatirkan masalah revisi UU TNI, khususnya perihal kegelisahan persoalan dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta komunitas bergabung mengawal serangkaian pembuatan aturan itu.

Moeldoko memaparkan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP menyatakan secara rangka dwifungsi TNI sudah ada tidak ada ada lagi. Dia juga mengatakan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah serta inovasi secara kultural memerlukan waktu. “Saya setiap saat mengutarakan masyarakat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.

DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di Pilgub Jawa Barat Akhir Juli

Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi

Related Articles

Back to top button