KPU Tetapkan 8 Parpol Diterima DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah agregat kursi DPR untuk Pemilihan Umum 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang di surat kebijakan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai urusan politik partisipan pemilihan umum anggota komite perwakilan rakyat pada setiap tempat pemilihan sebagaimana tercantum di lampiran I langkah yang tersebut merupakan bagian tiada terpisahkan dari tindakan ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada ruang rapat di dalam Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
Dia menjelaskan pernyataan sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya jikalau parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi kata-kata sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang dimaksud meraih pernyataan sah nasional 25.384.673, menjadi partai urusan politik pemenang Pemilihan Umum 2024. Disusul Golkar serta Gerindra.
Berikut jumlah agregat kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)





