KPU DKI Jakarta Umumkan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Tak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI DKI Jakarta mengumumkan hasil verifikasi faktual kesatu sebagai persyaratan dukungan akan segera pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. KPU Jakarta menyebutkan Dharma juga Kun tidak ada memenuhi kriteria bagi calon perseorangan untuk berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah Ibukota 2024.
Keputusan itu disampaikan pasca KPU DKI mengatur Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu dalam Kantor KPU DKI, Jakarta, pada Rabu malam, 24 Juli 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, juga Partisipasi Publik KPU DKI Astri Megatari mengatakan, jumlah keseluruhan dukungan akan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana masih kurang dari kondisi dukungan minimal.
Adapun batas asal dukungan minimal yang tersebut ditetapkan ialah 618.998 dukungan. Selain itu, akan segera pasangan calon perseorangan diharuskan memenuhi prasyarat batas sebaran wilayah minimal empat.
Dharma-Kun, kata Astri, memaparkan total 721.221 data dukungan. “Setelah verifikasi faktual kesatu, banyaknya 183.043 dukungan memenuhi persyaratan juga 538.178 tidaklah memenuhi syarat,” ucapannya di dalam Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Dharma-Kun semata-mata memenuhi prasyarat batas minimal sebaran. KPU DKI mencatat, sebaran dukungan wilayah akan segera pasangan calon perseorangan itu mencapai enam wilayah. Meski begitu, Dharma-Kun terus diputuskan tiada memenuhi prasyarat pada verifikasi faktual kesatu ini.
KPU DKI memberikan kesempatan bagi Dharma-Kun untuk melakukan perbaikan dokumen kriteria dukungan dengan mengemukakan data baru. Dharma-Kun diharuskan mendapatkan dukungan dari 538.178 data baru yang mana belum diajukan sebelumnya.”Kami telah bilang ke akan segera pasangan calon perseorangan untuk mengirimkan lagi datanya,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pemilihan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
Adapun rute verifikasi faktual kesatu ini dilaksanakan untuk mengecek dua hal. Pertama, kebenaran data menghadapi identitas penduduk. Kedua, kebenaran dukungan pendukung.
Ditemui terpisah, Kun Wardhana mengemukakan akan mengunggah data perbaikan untuk persiapan verifikasi faktual kedua. Bakal Calon Wakil Pengurus Perseorangan Ibukota ini menjelaskan, hasil verifikasi faktual kesatu ini akan dijadikan evaluasi untuk tahap verifikasi faktual kedua. “Kami akan maksimalkan verifikasi faktual kedua agar mampu mencapai batas minimal,” kata beliau di Kantor KPU DKI Jakarta.
Tanggapan PDIP Soal Pernyataan KIM yang tersebut akan Lawan Anies Baswedan ke Pilgub Jakarta
Artikel ini disadur dari KPU Jakarta Umumkan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Tak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual





