Koridor Ekologi Jadi Hal yang Diutamakan UU KSDAHE, Hal ini Contoh Koridor Satwa ke Tanah Air
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa salah satu hal penting di pengamanan satwa liar yang tersebut harus berubah jadi perhatian adalah keberadaan koridor satwa. Oleh oleh sebab itu itu, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, juga Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang dimaksud disahkan pekan tak lama kemudian mengatur koridor ekologi.
Direktur Jenderal Konservasi Informan Daya Alam juga Ekosistem (Dirjen KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan koridor satwa berfungsi sebagai jalur alami bagi pergerakan satwa liar. Koridor ini penting sebagai akses untuk satwa berpindah antarhabitat dengan aman.
“Koridor juga bukan semata-mata menghubungkan antarhabitat, tetapi juga memberikan ruang untuk gene-flow dalam di suatu populasi,” kata Satyawan melalui arahan tertoreh terhadap Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat serta pemerintah setuju mengesahkan UU KSDAHE pada Selasa, 9 Juli lalu. Undang-undang ini merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990.
Revisi undang-undang ini dianggap mendesak lantaran meningkatnya sebagian persoalan konservasi. Konflik antara satwa liar lalu manusia, misalnya, terus melonjak. Selama periode 2022-2023 konflik satwa-manusia tercatat banyaknya 1.499 kejadian.
Menurut Satyawan, koridor ekologi atau koridor satwa liar dapat berkontribusi pada tiga aspek untuk menstabilkan populasi. Faktor pertama sebagai kolonisasi, yaitu hewan dapat berpindah dan juga menempati area baru saat sumber makanan atau sumber daya alam lainnya kurang dalam habitat intinya. Kedua adalah migrasi atau spesies yang mana berpindah secara musiman dapat melakukannya dengan lebih lanjut aman serta efektif bila tak mengganggu hambatan konstruksi manusia. Adapun factor ketiga adalah meningkatkan keragaman genetik dengan memudahkan satwa menemukan pasangan baru sekaligus menghindarkan perkawinan sekerabat atau inbreeding.
“Dengan adanya koridor ekologi maka dapat meningkatkan ketersediaan habitat yang aman bagi satwa, kemudian juga merupakan penghubung habitat-habitat yang digunakan terpisah,” kata Satyawan. “Sehingga mengempiskan pergerakan satwa ke areal pemukiman warga maupun areal aktifitas manusia lainnya seperti perkebunan lalu pertanian.”
Satyawan mengatakan, pembuatan koridor ekologi ini juga harus dibarengi dengan komitmen untuk
melakukan monitoring yang digunakan melibatkan semua pihak, diantaranya masyarakat. Dia menunjukkan Koridor Bentang Alam Bukit Tigapuluh di dalam Daerah Tebo dan juga Kota Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang digunakan merupakan merupakan kesatuan habitat yang dimaksud terdiri dari wilayah Taman Nasional Bukit Tigapuluh juga fungsi kawasan hutan dalam sekitarnya. “Koridor ini untuk gajah, orangutan, harimau,” ujarnya.
Contoh lainnya adalah Koridor Trumon. Koridor alam pertama pada Provinsi Aceh ini dibangun di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sepanjang 2,8 kilometer, dengan luas total 2.700 hektare. “Koridor ini menghubungkan dua blok hutan kaya akan spesies satwa, lembah Bengkung yang dimaksud merupakan hutan tropis pegunungan di dalam bagian utara juga Suaka Margasatwa Rawa Singkil pada bagian selatan untuk orangutan kemudian harimau,” kata Satyawan.
Ada pula koridor satwa di dalam kawasan konservasi, yaitu antara Taman Nasional Berbak Sembilang lalu Suaka Marga Satwa Dangku ke Sumatera Selatan untuk jalur harimau, pengerjaan terowongan perlintasan gajah di dalam ruas jalan tol Dumai-Pekanbaru di dalam Riau, juga konstruksi terowongan perlintasan satwa liar dalam ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).
Artikel ini disadur dari Koridor Ekologi Jadi Prioritas UU KSDAHE, Ini Contoh Koridor Satwa di Indonesia





