Presiden Jokowi Berharap Gerak Kilat DPR Bahas RUU Pemilihan Kepala Daerah Diterapkan pada RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menghargai sikap DPR yang digunakan bergerak cepat melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu. Meski tak jadi disahkan, langkah DPR dinilai sangat responsif.
“Ya saya menghargai langkah cepat DPR di menanggapi situasi yang tersebut berkembang, respons yang mana cepat adalah hal yang dimaksud baik, sangat baik,” kata Jokowi pada keterangannya yang tersebut ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Meski begitu, Jokowi memohonkan DPR untuk juga mengeksplorasi rancangan aturan lainnya seperti Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai sangat penting.
“Dan harapan itu juga mampu diterapkan untuk hal hal yang dimaksud lain juga, yang digunakan mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset , yang dimaksud juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi dalam negara kita juga sanggup segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.
Sementara pada bagian lain, Jokowi memohon agar para pendemo yang tersebut masih ditahan agar segera dibebaskan. “Dan ini kemarin kemarin ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga sanggup segera dibebaskan,” kata Jokowi.
Jokowi menekankan penyampaian pendapat lalu aspirasi menjadi suatu hal yang mana baik bagi negara demokrasi seperti Indonesia.
“Negara kita indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang dimaksud baik di demokrasi,” kata Jokowi.
Jokowi juga menghormati serta menghargai pihak-pihak yang dimaksud melakukan aksi penyampaian pendapat baik siswa ataupun publik sipil. Dirinya hanya saja berpesan agar penyampaian aksi diadakan secara tertib.
“Dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu. Dan saya titip belaka saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dijalankan dengan cara yang tertib juga damai sehingga tidaklah merugikan, tidaklah menganggu aktivitas warga lainnya,” katanya.





