Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Simbol Rupiah 10,2 Miliar, Kenapa?
Jakarta – Badan Standardisasi serta Kebijakan Jasa Industri atau BSKJI Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menyita 25.257 unit speaker aktif dari tiga perusahaan selama Cina. Speaker senilai Mata Uang Rupiah 10,2 miliar yang disebutkan tidaklah memiliki Sertifikat Layanan Pemakaian Tanda Standar Nasional Nusantara (SPPT-SNI).
“Kami akan terus memverifikasi bahwa produk-produk yang digunakan beredar ke Nusantara memenuhi standar yang digunakan sudah pernah ditetapkan,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita di penjelasan resmi yang mana disitir Ahad, 21 Juli 2024.
Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut. Pertama, ada PT BSR dengan jumlah agregat speaker 24.099 unit senilai kurang lebih besar Rp8,6 miliar.
Kedua, PT SEI sebanyak-banyaknya 353 unit speaker dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Terakhir, PT PIS berjumlah 805 unit speaker dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.
Atas perbuatannya ini, ketiga perusahaan pun mendapatkan konsekuensi. “Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor lalu dilarang untuk mengedarkan produk-produk tersebut,” katanya.
Andi menjelaskan, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha pada memenuhi ketentuan SNI. Sebagaimana telah terjadi diatur di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Manufaktur lalu Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video juga Elektronika Sejenis secara wajib.
Berdasarkan pengawasan yang dilaksanakan terhadap PT BSR, PT SEI, juga PT PIS pada bulan Juli 2024 di dalam Jakarta, diketahui adanya item speaker terlibat hasil importasi dari Cina yang digunakan tak mempunyai SPPT-SNI.
“Produk yang tidak ada mempunyai SPPT-SNI ini mungkin merugikan konsumen serta memunculkan persaingan usaha tiada sehat. Kami tidak ada akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” tutur Andi.
Dia menjelaskan, speaker bergerak merupakan produk-produk yang diantaranya pada daftar SNI wajib kemudian larangan terbatas. Proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System atau disingkat HS.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang mana sudah pernah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha mempunyai SPPT-SNI pada barang yang diwajibkan,” katanya.
Artikel ini disadur dari Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?






