Kemenperin Jelaskan perihal Bea Masuk Antidumping 200 Persen: Khusus untuk Perusahaan yang dimaksud Tidak Kooperatif
Jakarta – Pelaksana Pekerjaan (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi kemudian Tekstil Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Reni Yanita menjelaskan tentang isu pengenaan bea masuk antidumping hingga 200 persen. Rencana ini sebelumnya diucapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Menurut Reni, memang sebenarnya ada Bea Masuk Antidumping (BMAD) sebesar 199 persen. Tapi pemerintah memberlakukan tarif itu terhadap perusahaan-perusahaan eksportir yang digunakan tak kooperatif, seperti perusahaan selama Cina. “Yang tertinggi memang sebenarnya 199 (persen),” kata Reni pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Reni menjelaskan, Komite Anti-dumping Nusantara (KADI) mengirimkan kuesioner untuk perusahaan-perusahaan asing pada penyelidikan. Perusahaan tak kooperatif adalah mereka yang tidak ada merespons kesioner yang digunakan dikirimkan oleh komite itu. “Otomatis kan ia (perusahaan itu) benar dumping,” kata dia.
Kebijakan anti-dumping, tutur Reni, memang benar selalu menyasar untuk perusahaan. Hal ini berbeda dengan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang dimaksud menyasar negara asal. Organisasi apa saja, selama berada di dalam negara itu, akan dikenai besaran safeguard yang digunakan sama.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengemukakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesi (KPPI) dan juga KADI sedang menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini akan berubah menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pangsa Indonesia.
Tujuh komoditas itu adalah tekstil serta produk-produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, lalu alas kaki. Rencana pengenaan bea masuk ini tidaklah cuma dari Cina, seperti sibuk diberitakan sebelumnya, tapi dari bermacam negara. Adapun persentase bea masuk bisa jadi 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI serta KADI.
“Mereka harus meninjau impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa tiada sih itu banjir impor. Ini adalah kan terdata,” ujar pria yang digunakan akrab disapa Zulhas itu pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, KPPI serta KADI akan menyelidiki data dari berubah-ubah sumber, termsuk Badan Pusat Statistik (BPS) lalu asosiasi. Bila impor pada tiga tahun terakhir memang sebenarnya melonjak, kata Zulhas, tujuh komoditas itu bisa jadi dikenakan tarif. “Bisa 10, sanggup 20, bisa saja 200 (persen). Terserah merek (KPPI dan juga KADI), tidak saya yang mana menentukan,” kata Zulhas.
Artikel ini disadur dari Kemenperin Jelaskan soal Bea Masuk Antidumping 200 Persen: Khusus untuk Perusahaan yang Tidak Kooperatif




