Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengungkap pengumuman terkait pembekuan Proyek Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi juga Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Bidang kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Bidang Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara divisi junior lalu senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang dimaksud diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya bisa saja mulus. Jadi tidak ada ada intervensi antara divisi junior dan juga senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante ketika ditemui di tempat Kantor Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Ibukota Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja serupa dengan Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meyakinkan investigasi berjalan dengan baik dan juga mengatasi kesulitan perundungan di dalam dunia institusi belajar secara menyeluruh.
“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud serta ini sudah ada berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan juga Profi itu menghasilkan merekan melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk mereka itu (Kemendikbud) serta akan menimbulkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali pasca investigasi selesai dan juga dijalankan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merekan melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.






