Bisnis

Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen juga Customer

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait peluang pelanggaran konstitusi serta hak kekayaan intelektual (HAKI) yang mana mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging produk-produk tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan barang tembakau kemudian rokok elektronik, juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang tersebut mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesejahteraan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang turut mengatur hasil tembakau juga rokok elektronik tidak ada memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan di PP serta RPMK yang disebutkan bukan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta melanggar Hak berhadapan dengan Kekayaan Intelektual (HAKI).

“PP 28/2024 secara tidaklah secara dengan segera melanggar HAKI, lalu tampaknya tidaklah relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi rakyat yang dijalankan baru-baru ini.

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau

Menurut ia terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesejahteraan lalu putusan MK, yang digunakan berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jikalau dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tiada mengikuti ketentuan hukum yang telah lama ada. Dalam penyusunan aturan, ia meninjau aspek keselarasan antara kebijakan yang dimaksud diterapkan juga putusan MK secara utuh diperhatikan.

Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tidaklah hanya saja hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Customer mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai barang mereka.

“Kemasan polos yang mana seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaku lapangan usaha tembakau, yang dimaksud telah lama memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak dia sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengomentari kebijakan pelarangan transaksi jual beli rokok pada radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi pelanggan maupun iklan produk-produk tembakau di PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi juga penerapannya yang mana masih kabur.

“Pelarangan ini tak dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau peniaga yang digunakan telah dilakukan berdiri sebelum adanya institusi sekolah atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

Related Articles

Back to top button