Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Seimbang milik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah keseluruhan penolakan kemudian penyampaian aspirasi yang tersebut diterima melalui kanal yang disebutkan terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang tersebut merupakan wadah resmi untuk menyampaikan masukan serta aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh ukuran pengunjung kemudian partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah lama menyampaikan keluhan serta protes, khususnya dari lapangan usaha tembakau serta kelompok warga yang dimaksud menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua item tembakau dikemas di kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang digunakan sebanding sehingga bukan sanggup dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengumumkan bahwa wacana kebijakan yang dimaksud digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi bidang rokok legal, petani tembakau, kemudian sektor kretek secara keseluruhan.
Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 lalu RPMK tidaklah belaka mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi juga distribusi rokok. Pengaruh regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mana mengatur standardisasi kemasan kemudian mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan item dan juga menguatkan bursa rokok ilegal,” kata dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini miliki prospek dampak signifikan yang digunakan perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang digunakan dinilai dapat mempengaruhi lapangan usaha tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku lapangan usaha tembakau. Namun yang dimaksud menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tidak ada sehat lalu maraknya rokok ilegal,” ujar Henry pada sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Publik Lestarikan Budaya




