Kesehatan

Kemenkes Jelaskan Tujuan otoritas Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang iklan susu formula yang digunakan tercantum di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga penawaran iklan susu formula bayi.

Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi lalu barang pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi juga produk-produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang tersebut dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau item pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang mana dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesejahteraan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk membantu acara ASI eksklusif. Hal yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Majelis Aspek Kesehatan Bumi (World Health Assembly).

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk menggalang inisiatif ASI eksklusif, yang tersebut juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Bumi (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya dikutipkan pada Mingguan (11/8/2024).

Berikut larangan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 dalam antaranya:

1. Pemberian contoh produk-produk susu formula bayi serta atau item pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk sarana pelayanan kesehatan, upaya kemampuan fisik bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang tersebut baru melahirkan.

2. Penawaran atau transaksi jual beli secara langsung susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

Related Articles

Back to top button