Kandidat pemilihan kepala daerah 2024 Belum Ditetapkan, Bawaslu Sudah Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) menerima 400 laporan terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Bermacam-macam dugaan pelanggaran itu dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala area pada 22 September 2024 lalu penyelenggaraan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) sudah ada tambahan dari kalau tidak ada salah 400 ya yang dimaksud kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk wartawan di tempat Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja tak menampik kemungkinan pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi pada masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN bersatu kepala daerahnya masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah, lantaran hubungan antar ASN dengan siapa yang mana akan melakukan kampanye kepala area itu sangat dekat juga juga kedekatan tingkat tempat lebih lanjut dekat daripada pada ketika pemilihan umum nasional, baik pemilihan umum legislatif maupun pilpres presiden,” jelas dia.
Bagja menegaskan bahwa ASN yang tidak ada bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga segera diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) sebab yang akan melaksanakan adalah penanganan, bukanlah Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.





