Kabar Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Anwar Abbas: Tidak Hormati HAM juga Melecehkan Konstitusi

JAKARTA – Publik dibikin heboh dengan kabar Paskibraka dilarang memakai jilbab. Pengamat Sosial, Ekonomi, kemudian Keagamaan yang tersebut juga Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai hal itu melecehkan konstitusi.
“Bila benar pihak pemerintah telah lama melarang anggota Paskibra pada kesempatan peringatan serius Hari Kemerdekaan RI pada IKN memakai hijab maka berarti pemerintah sudah melakukan aktivitas kekekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Tindakan yang disebutkan tentu jelas sangat kita sesalkan akibat selain tiada menghormati HAM juga telah lama melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri,” ujar Anwar Abbas di keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Anwar mengatakan, pada Pasal 29 ayat (1) kemudian (2) UUD 1945 telah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar melawan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk beribadat menurut agamanya lalu kepercayaannya itu.
“Bagi orang Islam yang digunakan perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh dikarenakan itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang dimaksud beragama Islam untuk memakai hijab pada negeri ini maka hal demikian berarti yang dimaksud bersangkutan telah tiada menghormati konstitusi dan juga juga sudah pernah melecehkan ajaran agama Islam,” kata Anwar.
Hal demikian, lanjut Anwar, tentu sekadar tak mampu diterima lantaran akan bisa jadi memancing juga mengakibatkan keresahan dan juga kegaduhan dalam tengah-tengan warga teristimewa pada kalangan umat Islam.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak pemerintah termasuk Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) terkait kabar tersebut.
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan yang disebutkan dilakukan di area Istana Negara, Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024).
Turut hadir di upacara pengukuhan yang dimaksud yaitu Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Individu kemudian Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda lalu Olahraga Dito Ariotedjo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lalu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.




