Ada Indikasi Transaksi Judi Online, Kominfo akan Batasi Penjualan Pulsa Simbol Rupiah 1 Juta per Hari
Jakarta – Kementerian Komunikasi lalu Informatika atau Kemenkominfo menyampaikan ada indikasi operasi judi online melalui pulsa seluler, sehingga wajib dibuatkan regulasi pembelian pulsa. “Kominfo akan memberikan regulasi pengiriman pulsa maksimal hanya saja Mata Uang Rupiah 1 jt rupiah per hari,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Kantor Kemenkominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.
Budi curiga apabila ada satu nomor yang digunakan melakukan pengiriman pulsa pada satu hari mencapai Mata Uang Rupiah 100 juta. Sehingga, kata dia, penting dibuatkan aturan yang dimaksud melibatkan operator seluler dengan maksimal pemindahan Simbol Rupiah 1 jt rupiah perharinya.
“Disinyalir sekarang judi online ini berkedok pakai pulsa. Perputaran uang pulsa bisa saja misalnya total nasional mampu Rupiah 500 miliar. Hal ini dipake nih (judi online),” katanya.
Mengenai kepastian regulasi ini mampu mengganggu pelaku usaha, Budi mengaku sudah ada berdiskusi dengan operator seluler dengan membuatkan list atau daftar bagi nomor-nomor ponsel yang digunakan memang sebenarnya punya rekam jejak mengedarkan pulsa.
“Nah list itu agen atau dealer pulsa. Misalnya kamu isi pulsa kan pakai ada dealernya itu, dapat Mata Uang Rupiah 100 – 200 jt enggak apa-apa. Karena ia kan arahnya jelas. Misalnya Mata Uang Rupiah 50 ribu, Rupiah 100 ribu isi pulsa. Bukan Mata Uang Rupiah 2 miliar ke satu titik, ke nomor ini, itu untuk apa,” kata Budi.
Dengan memetakkan nomor-nomor yang memang benar berjualan pulsa, bagi Budi tak akan mengganggu lingkungan ekonomi para pedagang. “Itu enggak ada batasan. Yang ada batasan adalah yang dimaksud nomornya enggak ada di list, dipakai untuk operasi pulsa yang dimaksud diindikasikan untuk judi online,” katanya.
Sebelumnya, Kominfo mengaku sudah pernah menyembunyikan 2.625.000 website judi online terhitung sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. Dalam pemberantasan judi online, Kominfo berperan sebagai bidang pencegahan satgas judi online. Kominfo juga telah lama menggandeng beberapa stakeholder, terakhir adalah Majelis Ulama Nusantara (MUI).
Pilihan editor: Jokowi Kepincut Elon Musk Bikin Teknologi AI Catwalk: Bayangkan UMKM Kita Seperti Ini
Artikel ini disadur dari Ada Indikasi Transaksi Judi Online, Kominfo akan Batasi Penjualan Pulsa Rp 1 Juta per Hari





