JPPI Bakal Sidang Lanjutan dalam MK Perjuangkan Sekolah Gratis
Jakarta – Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia atau JPPI, akan hadir di sidang lanjutan di dalam Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memperjuangkan sekolah gratis bagi anak bangsa dengan nomor perkara 3/PUU-XXU/2024.
Mereka akan mendengarkan penjelasan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Penerangan itu untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim tentang ketercukupan anggaran jikalau gugatan ini dikabulkan.
JPPI telah lama menghasilkan hitung-hitungannya. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyatakan 20 persen Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara atau ABPN untuk institusi belajar seharusnya cukup mewujudkan sekolah tanpa pungutan biaya dari jenjang SD hingga SMA.
“Apalagi, sumber dana institusi belajar tidak ada cuma bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daerah,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, JPPI memohonkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem lembaga pendidikan nasional, khususnya pasal 34 ayat 2. Pasal yang disebutkan menyatakan pemerintah kemudian pemerintah area menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang institusi belajar dasar tanpa memungut biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.
Maksud institusi belajar dasar ke di lokasi ini berarti jenjang SD lalu SMP atau sederajat, ucap ubaid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setiap warga negara berhak mendapat institusi belajar dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, satu di antaranya biaya gedung, SPP, buku, seragam, serta biaya lainnya yang dimaksud berkaitan dengan pendidikan.
Menurut catatannya, khalayak tua yang dimaksud menyekolahkan anaknya di swasta masih dibebani dengan beberapa pungutan yang mana anggotaatkan.
“Inilah yang tersebut menyebabkan banyak warga tua mengkritik oleh sebab itu menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa melanjutkan sekolah tapi diujung izin, ijazah mereka itu ditahan oleh pihak sekolah oleh sebab itu belum melunasi sebagian pungutan,” ujarnya.
Oleh lantaran itu, JPPI menyimpulkan tafsir itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan juga 2 yang dimaksud menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ubaid berujar pemerintah wajib membiayainnya.
Artikel ini disadur dari JPPI Bakal Sidang Lanjutan di MK Perjuangkan Sekolah Gratis





