Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam Ibukota Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita beberapa uang tunai juga barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah agregat uang tunai yang dimaksud disita. Termasuk jenis mata uang yang digunakan diadakan penyitaan.
Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Publik (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam perkara ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara berbagai perihal materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah keseluruhan pertanyaan yang dilontarkan kelompok penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, beliau hanya saja meyakinkan materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.





