Jiwasraya Dibubarkan Siklus Depan, Pensiunan Tagih Pembayaran Rp371 Miliar

JAKARTA – Sebanyak 2.300 pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menuntut pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) senilai RpRp371 miliar, menyusul rencana pembubaran (likuidasi) perusahaan pada September 2024 mendatang.Adapun, 2.300 pensiunan BUMN pada sektor asuransi Jiwa itu tergabung pada aliansi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Nasional (PPJ) Pusat.
Ketua Umum PPJ Pusat, De Yong Adrian mengatakan, ada ribuan pensiunan Jiwasraya yang mana belum mendapatkan penjelasan ihwal kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanan, jikalau likuidasi perusahaan diadakan pada bulan depan.
“Sampai pada waktu ini para pensiunan Jiwasraya yang digunakan berjumlah lebih tinggi kurang 2.300 orang kontestan belum mendapatkan pandangan yang pasti baik dari pemerintah maupun Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Pendiri DPPK Jiwasraya tentang bagaimana kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya jikalau sampai terjadi DPPK Jiwasraya juga dibubarkan,” ujar De Yong Adrian melalui keterangan pers, Mulai Pekan (26/8/2024).
Menurutnya, kondisi DPPK Jiwasraya pada waktu ini defisit pendanaan (insolven). Defisit DPPK Jiwasraya berdasarkan laporan aktuaris untuk valuasi aktuaria per 31 Desember 2023 sebesar Rp371 miliar.
Defisit pendanaan di dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau kegunaan pensiun sekarang lalu yang tersebut akan datang melebihi kekayaan dana pensiun.
“Sesuai ketentuannya pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan, apabila hingga akhir 2024 Jiwasraya selaku pendiri DPPK tak memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan pada DPPK Jiwasraya, dipastikan defisit pendanaan 2024 sanggup terjadi pembaharuan yang dimaksud signifikan yang tersebut diperkirakan akan lebih besar besar dari 2023,” paparnya.
Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidaklah dibayar sampai akhir 2024 ini, maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan terhadap para pensiunan diperkirakan semata-mata sampai Mei 2025. Dengan demikian, pada Juni 2025 2.300 pensiunan Jiwasraya tiada lagi mendapatkan uang pensiun.
“Sungguh sangat menyedihkan serta memprihatinkan bagaimana nasibnya pada kemudian hari, serta beberapa jumlah +/- 7.000 orang para pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban kemudian menderita, sehingga akan menambah total kemiskinan dalam negara kita,” paparnya.
“Kami dari PPJ Pusat belum meninjau adanya setoran iuran tambahan dari Pendiri sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini, sehingga hal ini menimbulkan kondisi likuiditas DPPK Jiwasraya semakin berat dan juga DPPK Jiwasraya terus-menerus di keadaan insolven,” lanjut dia.




